Ajeng Putri Yuwono
1906321020
Penerbitan 2C
Dokumentasi dan Perpustakaan
1906321020
Penerbitan 2C
Dokumentasi dan Perpustakaan
Jawaban UTS.
1.
Dokumen fisik adalah dokumen yang
menyangkut materi ukuran, berat, tta letak, sarana prasarana, dan sebagainya.
Dokumen jenis fisik biasanya berupa berkas surat-surat.
Dokumen tekstual adalah dokumen yang
menyajikan informasi dalam bentuk tertulis. Contohnya buku, surat kabar, dan
majalah.
2.
Dokumen adalah sumber tertulis yang
digunakan sebagai informasi sejarah dalam bentuk kesaksian, lisan, artefak, dan
peninggalan tertulis. Dokumen juga berarti segala sesuatu yang ditulis maupun
dicetak sebagai bukti atau keterangan.
3.
Dokumen adalah segala sesuatu yang
ditulis maupun dicetak yang memuat informasi untuk dijadikan sebagai bukti atau
keterangan.
Dokumentasi adalah proses
pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi dalam bidang
pengetahuan.
Dokumen merupakan informasinya,
sedangkan dokumentasi adalah kegiatannya.
4.
Dokumen adalah sebuah tulisan penting
dalam bentuk digital ataupun kertas yang memuat informasi dan dapat dijadikan
sebagai rujukan. Sedangkan arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber
informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi
maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
5.
Dengan menampilkan dokumen peristiwa
serupa yang pernah terjadi sebelumnya, lalu menjelaskan keterkaitan atau
persamaan dari kedua peristiwa tersebut.
6.
Contoh berita peristiwa yang
memerlukan dokumen.
PSBB DIBERLAKUKAN DI LIMA
DAERAH JAWA BARAT
DEPOK – Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan
diberlakukan di lima daerah di Jawa Barat selama 14 hari pada Rabu (15/4).
Kelima daerah itu adalah Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan
Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah
mengajukan proposal pengajuan PSBB untuk kelima daerah tersebut kepada
Kementerian Kesehatan beserta tim pada (8/4). Pengajuan itu disetujui pada Sabtu
(11/4).
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri
Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang
dapat mengajukan PSBB, salah satunya adalah jumlah kasus dan/atau jumlah
kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah.
Comments
Post a Comment